Sabtu, 24 September 2016

Cara Membuat Perusahaan CV

Sedikit informasi yang bisa dishare sesuai dengan pengalaman saya dalam mengurus /membuat perusahaan berbentuk CV / Perseroan Komanditer, yang mana hal ini dapat di terapkan kebeberapa bidang usaha sesuai dengan kebutuhannya. Berikut caranya :
  1. Siapkan 2 nama sebagai pengurus perusahaan tersebut, 1 sebagai persero pasif (komisaris) dan 1 sebagai persero aktif (direktur)
  2. Buat izin usaha di kelurahan setempat. Kalau usaha anda sudah lama berjalan, maka sebaiknya Anda meminta izinnya tanggal mundur sesuai dengan anda pertama kali buka usaha. Apalagi anda ingin mengajukan kredit, tentu saja pihak bank menginginkan persyaratab perusahaan anda sudah berjalan minimal 2 (dua) tahun. Untuk biaya biasanya tergantung keluarahan setempat atau kalau saya seikhlasnya saja dan lama waktu pembuatan hanya 1 (satu) hari.
  3. Kemudian ke Notarasis
    • Bawa surat izin dari keluarahan yang telah dibuat tersebut.
    • KTP pengurus perusahaan minimal 2 orang.
    • Siapkan biaya jika Akta sudah selesai, ditempat saya biaya pembuatan akta notararis 500rb s/d 1jt.
    • Lama waktu pembuatan 2 minggu sampai dengan disahkan di pengadilan
    • Minta surat keterangan dari notaris bahwa Akta Perusahaan dalam Pengurusan, agar anda bisa secara bersamaan mengurus izin lainnya.
  4.  Buat Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) di Dinas Perizinan. Bawa fotocopy KTP, Akte Pendirian / Surat Keterangan sedang Pembuatan Akta Pendirian, Surat Izin RT/Kelurahan.Kalau biaya tergantung dari dinas perizinan, biasanya yang di bayar hanya biaya reklame+retribusi sampah, kalau baru sekitar 300-400rb dan kalau perpanjangan 600rb, namun untuk biaya tersebut tergantung kebijakan daerah masing - masing. Waktu pengurusan di tempat saya di Banjarmasin hanya 1 hari kalau berkasnya masuk lengkap sebelum pukul 11. WITA.
  5. Buat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Syaratnya hanya FC SKTU, Pas Foto 4x6cm dan KTP. Biaya didaerah saya hanya 25rb.
  6. Buat Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Syaratnya hanya FC SIUP dan KTP. Biaya didaerah saya hanya 25rb.
Itulah dokumen perusahaan saya yang pernah dibuat berdasarka pengalaman, adapun tambahan perizinan seperti SIUJK, dll itu jika perusahaan bergerak di bidang khusus kontstruksi maka diperlukan izin tersebut. Dokumen diatas adalah dasar dari legalitas sebuah perusahaan agar klien menilai perusahaan kita benar - benar legal dan memenuhi syarat / layak untuk ikut sebuah tender/lelang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar